img_title
Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

“Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau Penganiayaan dan terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat, 17 November 2023.

Topik Terkait