img_title
Foto : Instagram @okieagustina_

Perceraian ini sendiri diputuskan secara e-court oleh Pengadilan Agama Bogor. Tak hanya mengabulkan gugatan cerai Okie, majelis hakim pun memutuskan hak asuh anak dan harta gono-gini.

Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini

Instagram @miromaterazzi
Foto : Instagram @miromaterazzi

Dilansir dari Cumicumi pada Selasa, 9 Januari 2024, majelis hakim memutuskan hak asuh anak Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo yang bernama Miro Materazzi Gunawan yang jatuh pada pihak ibu tanpa adanya pembatasan akses.

Mengabulkan gugatan penggugat. Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” tulis keputusan tersebut.

Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat (Gunawan) untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, putusan sidang itu jug menyebutkan bahwa Gunawan Dwi Cahyo wajib untuk menafkahi anaknya sebesar Rp5 juta setiap bulannya.

Topik Terkait