img_title
Foto : Dok. Istimewa

Tidak Menggunakan Fasilitas

X.com
Foto : X.com


Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,
pelarangan ini baru diberikan jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah. Sedangkan dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.

Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tutup Verrell Bramasta.
Topik Terkait