img_title
Foto : Julita Robiatul/IntipSeleb

Aplikasi ini juga bertujuan untuk mengawal lebih dari 823 ribu TPS (tempat pemungutan suara) di seluruh Indonesia pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Tidak hanya masyarakat umum, para paslon capres dan cawapres juga dapat memanfaatkan aplikasi Warga Jaga Suara untuk mengawal Pemilu 2024.

"Ini bukan aplikasi 01 bukan aplikasi 03, ini aplikasi 06, Apa itu aplikasi 06? yang bisa dimanfaatkan 01, 02, 03 dan 00," ujar Eep Saefullah pada 9 Februari 2024 di kawasan Jakarta Pusat.

Bukan Untuk Gantikan Peran KPU

Julita Robiatul/IntipSeleb
Foto : Julita Robiatul/IntipSeleb

Lebih lanjut, Eep Saefullah menuturkan bahwa diluncurkannya aplikasi Warga Jaga Suara tidak serta-merta untuk menggantikan peran KPU.

"Warga Jaga Suara akan menjadi penghitung cepat yang berjalan bersamaan dengan hitung cepat yang resmi dilakukan KPU. Ini bukan untuk menggantikan KPU tentu saja, tapi untuk melibatkan seluruh pemilih bukan hanya untuk memilih, tapi juga untuk menjaga suara mereka," tutur Eep Saefullah.

Topik Terkait