img_title
Foto : Viva.co.id

JakartaPemilu 2024 hampir tiba di puncaknya. Pemungutan suara di TPS akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Dan kini, kita telah tiba di masa tenang sebelum pemilihan umum. Lantas, apa sih masa tenang itu?

Masa tenang pemilu merupakan periode di mana kampanye pemilu dilarang untuk dilakukan demi memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya tekanan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang pemilu berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 1 angka 36 UU Pemilu berbunyi, “Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.”

Sedangkan menurut Pasal 278 Undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara setelah 75 hari diselenggarakannya kampanye.

Selama masa tenang, kampanye dilarang untuk dilakukan, baik itu oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu. Pemberian imbalan bagi calon pemilih juga dilarang dalam periode ini.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan memberikan waktu bagi para pemilih untuk berpikir dan memantapkan diri agar membuat keputusan secara cermat.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadwal masa tenang pemilu 2024 dilaksanakan selama 3 hari, yaitu pada hari ini, Minggu 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Selama periode ini, larangan kampanye diberlakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Dalam dunia demokrasi, masa tenang pemilu digunakan untuk mengimbangi masa kampanye yang telah digelar sebelumnya serta menjaga kebebasan lingkungan pemungutan suara.

Diberlakukannya masa tenang pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, seperti mandiri, jujur, adil dan berkepastian. Tahapan dalam serangkaian jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 telah disepakati dan diatur melalui peraturan KPU.

Tak hanya di indonesia, masa tenang pemilu juga diterapkan di berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum mengambil keputusan.

Masa tenang secara umum juga diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara sifatnya hanya informal di kalangan partai saja.

Larangan Saat Masa Tenang Pemilu

Freepik/ benzoix
Foto : Freepik/ benzoix

Selama masa tenang pemilu, ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi demi menjaga kondusifnya proses pemilu, antara lain:

Tidak boleh melakukan aktivitas kampanye pemilu, termasuk menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye, memasang alat peraga di tempat umum, menggunakan media sosial untuk kampanye, berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, mengadakan rapat umum, serta menggelar debat pasangan calon tentang materi kampanye ketiga paslon.

Dilarang memberikan imbalan kepada pemilih. Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tertentu dan atau memilh calon anggota DPD tertentu.

“Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Dilarang melakukan siaran media. Media massa cetak, media online, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan.

Lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye, baik melalui media maupun kegiatan lain yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye, juga dapat mengakibatkan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang guna menghindari sanksi pidana.

Pemilu 2024

Tangkapan Layar
Foto : Tangkapan Layar

Setelah masa tenang selama 3 hari, pemungutan suara pun digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu serentak juga dipergunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Sebagai tambahan informasi, KPU telah mendaftarkan 204,8 juta pemilih, termasuk 1,75 juta orang yang tinggal di luar negeri untuk pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Pemilih akan memberikan suaranya di lebih dari 820 ribu TPS di 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, senator, dan anggota parlemen di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.

Selama pemilu, para pemilih akan menerima surat suara terpisah untuk presiden dan parlemen, yang sebagian besar menampilkan wajah-wajah calon legislatif yang tidak dikenal, sehingga menjadikannya salah satu pemilu paling rumit di dunia.

Ada lebih dari 9 ribu kandidat yang bersaing untuk 580 kursi DPR. Jumlah kursi DPR baru-baru ini bertambah lima kursi karena terbentuknya empat provinsi baru di Papua.

Di saat yang bersamaan, ada 668 calon yang bersaing memperebutkan kursi Dewan Legislatif Daerah (DPD) setara Senat Amerika Serikat. Setiap provinsi diwakili oleh empat senator sehingga tersedia 152 kursi DPD yang diperebutkan.

Para pemilih juga harus memilih di antara puluhan kandidat yang bersaing untuk dewan legislatif provinsi dan walikota pada hari pemilihan.

Nah, itulah serba-serbi masa tenang Pemilu 2024. Tanggal 14 Februari 2024 nanti, jangan lupa ya ke TPS untuk nyoblos! (bbi)

Topik Terkait