img_title
Foto : YouTube/ KH INFOTAINMENT

IntipSeleb – Dunia hiburan tanah air kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa yang membuat Wulan Guritno mengajukan gugatan kepada Sabda Ahessa? Yuk kita intip alasannya.

Gugatan Perdata

SIPP PN Jakarta Selatan
Foto : SIPP PN Jakarta Selatan

Wulan Guritno, seorang aktris yang namanya dikenal luas di Indonesia, mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang sebelumnya dia berikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa, seorang pebasket muda berusia 28 tahun. Rumah tersebut terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.

Mengembalikan Dana

Topik Terkait