img_title
Foto : Instagram/sandradewi88

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Nama terbaru yang terjerat dalam pusaran kasus ini adalah Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi.

Bagaimana nasib dari suami Sandra Dewi? Yuk intip artikel selengkapnya di bawah ini.

Suami Sandra Dewi Tersangka

VIVA/Foe Peace Simbolon
Foto : VIVA/Foe Peace Simbolon

Langkah penetapan ini diambil setelah Kejagung melakukan penyidikan yang intensif, menyimpulkan bahwa Harvey, sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), tidak hanya menjadi saksi, melainkan juga tersangka dalam kasus ini.

Dugaan Kejagung mengarah pada peran Harvey sebagai penghubung dari dua tersangka yang merupakan pejabat di RBT. Harvey diduga terlibat dalam upaya untuk mengakomodir kegiatan pertambangan yang tidak sah di wilayah yang seharusnya dikelola oleh PT Timah. Dengan penambahan tersangka ini, jumlah yang terlibat dalam kasus ini bertambah menjadi 16 orang.

Kasus Bermula

Instagram/sandradewi88
Foto : Instagram/sandradewi88

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yang terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai tokoh kaya raya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat. Langsung ditahan oleh tim penyidik setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 26 Maret 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Seperti yang diketahui, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Diduga ada pelanggaran dalam kerjasama antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk oleh pihak swasta, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Topik Terkait