img_title
Foto : Sandradewi88/instagram

"Sangat bisa. Pada saat dinyatakan suami menerima aliran dana yang sangat deras, kemudian sampe ke istrinya, sampe ke gereja, ke lembaga-lembaga lainnya. Mereka sebagai pasif bisa disidik. Ada pasalnya. Tapi hukumannnya tidak berat. Kalo gak salah 5 tahun," tutur Firman Candra.

"Namun tetap ada prosesnya. Karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," imbuhnya. (jra)

Topik Terkait