img_title
Foto : IST

Jakarta – Advokat Arif Edison divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024 atas laporan Sabar L Tobing usai sebelumnya Arif Edison dituding menyebarkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing ke publik.

Terkait vonis tersebut, Jhon LBF memberikan tanggapan menohok terkait vonis yang diterima Arif Edison. Berikut informasi selengkapnya.

Tanggapan Menohok Jhon LBF

IST
Foto : IST

Terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada Arif Edison yang diduga menyebarkan data pribadinya, Jhon LBF pun buka suara.

"Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara", tutur Jhon LBF saat ditemui kawasan Tangerang pada 28 Maret 2024.

Jhon LBF turut melontarkan ucapan terima kasihnya kepada pihak berwenang yang telah menangani laporan dari Sabar L Tobing.

Topik Terkait