img_title
Foto : Instagram @sandradewi83

"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapikan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," ungkap perwakilan PHPK, dilansir dari VIVA pada Selasa, 2 April 2024.

Menurut PHPK, Sandra Dewi diduga menerima dana dari praktik korupsi dalam perdagangan timah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penerimaan atau pengendalian harta yang diketahui sebagai hasil tindak pidana dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Curigai Sumber Kekayaan Sandra Dewi

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Disebutkan bahwa PHPK mendorong penyidik Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar penyidik memeriksa pengetahuan Sandra Dewi tentang aktivitas kriminal suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," ia melanjutkan.

Topik Terkait