Foto : Www.freepik.com/prostooleh

“Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam keterangan disitus PN Tangerang.

Tidak hanya itu, dalam keterangan tersebut juga menjelaskan bila majelis hakim meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut. Hal tersebut ada dalam surat putusan yang tertulis dalam akses situs resmi PN Tangerang.

Keterangan PN Tangerang

Foto : pinterest.com

Berbeda pernyataan dalam situs resmi PN Tangerang, Humas PN Tangerang, Arief justru mengaku belum mengetahui dengan jelas pertimbangan atas pengesahan pernikahan beda agama itu. Dia bahkan mengaku masih akan mempelajari pertimbangan hukumnya.

“Saya belum tahu pertimbangan hukumnya. Coban anti say abaca dulu,” ujar Arief, seperti dilansir dari Viva.

Pasangan suami istri tersebut ternyata mendaftarkan permohonan pengesahan itu pada bulan Oktober 2022 lalu, dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, dimana mereka telah menikah terlebih dahulu di sebuah gereja di Negara Singapura sejak Juni 2022.

Topik Terkait