IntipSeleb Korea – Baru-baru ini terkuak jika anggota JYJ, Kim Jaejoong, baru saja didenda 100 juta won atau senilai Rp1,1 miliar. Namun, agensinya, C-JeS Entertainment langsung beri pernyataan.
Pihak agensi tegaskan jika tak ada niat untuk menghindari pajak. Simak selengkapnya di bawah ini.
Agensi Konfirmasi Kim Jaejoong Bayar Denda 100 Juta Won
Pada 9 Maret kemarin agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi perihal pajak anggota JYJ tersebut. Pihaknya mengatakan jika penyanyi itu baru saja penyelidikan pajak yang tidak teratur oleh Layanan Pajak Nasional.
Sebagai hasil pada tahun 2020, Kim Jaejoong JYJ harus membayar sebesar 100 juta won (senilai Rp1,1 miliar).
“Selama penyelidikan pajak pada tahun 2020, beberapa pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas (artis) di Jepang dihilangkan, mengakibatkan pajak tambahan, dan dia telah membayar 100 juta won sebagai pajak tambahan," tulis C-JeS Entertainment, dilansir dari Naver pada 10 Maret 2023.
Tak Ada Niat Penghindaran Pajak
C-JeS Entertainment juga menyebut jika Kim Jaejoong sudah membayar pajak dengan patuh. Namun, karena sang artis tersebut harus bolak-balik Korea dan Jepang, maka ada perbedaan waktu proses pembayarannya.
“Saat itu, dia melaporkan pajak atas penjualan dan membayarnya dengan patuh, tetapi ada perbedaan waktu dalam proses penyelesaian saat melakukan perjalanan bolak-balik antara Korea dan Jepang. Beberapa dari jumlah yang dia laporkan sebagai pengeluaran yang diperlukan dinilai tidak terkait dengan bisnis, jadi setelah memastikan bahwa telah terjadi pajak tambahan, dia segera membayarnya," sambungnya lagi.
Agensi menilai denda pajak tersebut terjadi karena perbedaan interpretasi undang-undang. Sementara itu, C-JeS Entertainment membantah jika ada penghindaran pajak.
“Ini hanya karena perbedaan interpretasi undang-undang perpajakan yang membedakan pengeluaran bisnis dari pengeluaran pribadi, dan tidak ada niat (penghindaran pajak) apa pun," pungkas pernyataan dari agensi. (rth)