Foto : Instagram/ncdpapl

Atas keputusan tersebut, Jerinx SID bersama kuasa hukumnya mengaku masih berpikir dahulu untuk mengajukan banding (pledoi). Jerinx SID diberikan waktu selama satu pekan untuk memberikan sikap terkait keputusan vonisnya.

"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," ungkap Jerinx SID dalam sidang.

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Tuntutan ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian karena unggahannya yang berbunyi ‘IDI Kacung WHO’.

Dokter Tirta Kuatkan Istri Jerinx SID

Foto : Instagram/dr.tirta

Keputusan pengadilan terhadap hukuman Jerinx SID menuai tanggapan dari dokter Tirta. Dokter Tirta menyatakan sikap pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu sudah mengikuti proses sidang dengan benar. Walaupun argumen soal COVID-19 milik Jerinx SID dan dokter Tirta bersebrangan, mereka tidak berselisih paham. Dokter Tirta juga mengatakan permintaan Jerinx SID sebelum ditangkap.

Saya masih ingat, sebelum dijemput polisi, @jrxsid sudah meminta tolong saya agar di mediasi, paling ga bisa silahturahmi langsung dengan IDI BALI, sayang pak teja menolak. Di saat sebelum dia di vonis @jrxsid sampe detik ini IDI bali dan ketua IDI BALI, pak dr Suteja belum membalas chat dari @ncdpapl, tidak ada dialog, dan bahkan jrx ga diberi ksempatan mnta maaf langsung ke idi bali hehe,” ungkap dokter Tirta dilansir dari unggahan Instagram @dr.tirta pada Kamis, 19 November 2020.

Topik Terkait