Foto : Instagram/@gisel_la

IntipSeleb – Gisella Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes, hari ini, Jumat, 8 Januari 2021. Perempuan yang akrab disapa Gisel ini tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Kemudian, ibu satu orang anak itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Mulai dari rapid test anti body, swab anti dan tensi darah. Barulah sekitar pukul 10.00 WIB, Gisel menjalani pemeriksaan.

Proses pemeriksaan sendiri berlangsung cukup lama. Baru pada pukul 20.00 WIB pemeriksaan selesai dilakukan. Berikut pernyataan pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan Gisella Anastasia hari ini, Jumat, 8 Januari 2021. Yuk, disimak!

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Gisella Anastasia Jawab 49 Pertanyaan

Foto : IntipSeleb/Firda Junita

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kedatangan Gisella Anastasia hari ini, Jumat, 8 Januari 2021 guna memenuhi panggilan sebagai tersangka yang seharusnya dilakukan pada 4 Januari lalu. Setelah dilakukan cek kesehatan dan hasilnya layak, maka proses pemeriksaan dilakukan.

“Lebih kurang hampir sebelas jam kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka. Semuanya bisa dijawab, dipersangkakan di pasal 4 juncto pasal 29 UU no 44 juga di pasal 27 UU ITE,” ujar Yusri kepada awak media, Jumat, 8 Januari 2021 malam.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman hukumnannya adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

Foto : Instagram

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib tidak melakukan penahanan pada Gisel. Yusri mengatakan itu adalah hak dan wewenang dari penyidik yang tercatat dalam pasal 21 ayat 1 di UU KUHP dan pasal 21 ayat 4. Lebih lanjut, ia juga memaparkan pertimbangannya mantan istri Gading Marten itu tidak ditahan.

“Pertama di pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan, bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga, diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” beber Yusri.

Kemudian, faktor berikutnya karena Gisel sendiri masih memiliki anak di bawah umur yaitu Gempita Nora Marten yang masih perlu bimbingan orangtua terutama ibunya. Meski begitu, baik Gisel maupun Michael memiliki kewajiban.

“Keduanya kita terapkan wajib lapor, setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” tutur Yusri.

Kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes terus bergulir. Rencana berikutnya, Yusri mengungkapkan akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara dan melengkapi beberapa alat bukti.

Jika sudah lengkap akan dikirim tahap satu ke JPU. Yusri berharap tidak ada halangan sampai penyelesaian kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretest ini.

Baca Juga: Pelapor Video Seks Sarankan Gisel Kooperatif Saat Diperiksa Polisi

Topik Terkait