Foto : Instagram/@abhiramadanendra

IntipSeleb –  Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tepat beberapa hari setelah sang suami ditangkap polisi karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Gugatan cerai Nindy Ayunda pun telah diterima oleh pihak PA Jakarta Selatan dan akan segera memulai persidangan beberapa hari ke depan. Bagaimana gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy? Berikut beritanya. 

Ajukan Gugatan

Foto : IntipSeleb

Isu keretakan rumah tangga antara Nindy Ayunda dengan Askara Parasady Harsono benar terjadi. Penyanyi 32 tahun itu mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Diketahui dari sebuah permohonan cerai dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS. Dengan pemohon Anindia Yandirest Ayunda yang merupakan nama asli dari Nindy Ayunda telah mengajukan gugatan cerai kepada termohon Askara Parasady Harsono. 

Gugatan itu diajukan oleh Nindy pada Selasa, 12 Januari 2021 yang diketahui berselang satu pekan setelah Askara Parasady Harsono diamankan pada 7 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Sidang Perdana 

Foto : Berbagai sumber

Diketahui dari nomor perkara gugatan, Nindy Ayunda sebagai pemohon dan Askara Parasady Harsono sebagai termohon akan menjalani persidangan pada 27 Januari 2021.

Sebelumnya, Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 19 Januari 2021. Nindy diketahui tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan pakaian serba hitam. 

Usai pemeriksaan Nindy Ayunda justru enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat suaminya. Ia justru meminta doa dari warganet untuk suaminya yang saat ini sedang dalam tahanan.
 
"Minta doanya buat mas Aska ya. Nanti saya akan bicara. Enggak sekarang ya," ucap Nindy usai jalani pemeriksaan. 

Diketahui, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Askara Parasady Harsono dikenalkan pasal 127 Ayat 1 Huruf A, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kini sang pengusaha juga harus menjalankan gugatan sidang cerai yang dilayangkan Nindy Ayunda.

Topik Terkait