Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas kasus tersebut, Gisella Anastasia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Usai Wajib Lapor, Gisella Anastasia Datangi Kejari Jakarta Selatan
Lokal
Kamis, 4 Maret 2021 - 12:19 WIB
Topik Terkait