Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. (bbi)
Foto : Instagram/@jrxsid
Dianggap Mengurung Jerinx SID, Nora Alexandra Beri Jawaban Tegas
Lokal
Rabu, 16 Juni 2021 - 13:11 WIB
Topik Terkait