IntipSeleb – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe dengan terdakwa Arya Claproth telah memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, JPU menuntut Arya dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Arya Claproth keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot bahkan beranggapan jika Arya harusnya dituntut bebas. Seperti apa keterangan dari pihak Arya Claproth terkait tuntutan jaksa? Berikut artikelnya.
Tolak Tuntutan
Pihak Arya Claproth menyampaikan jika keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua bulan penjara. Andreas Nahot menyampaikan jika seharusnya kliennya dinyatakan bebas dari tuduhan KDRT.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Juli 2021.
Andreas Nahot menyampaikan jika tidak terbuktinya tuduhan KDRT itu karena tidak adanya bukti visum kekerasan fisik. Sehingga seharusnya Arya Claproth dinyatakan bebas.
"Dari fisik tidak ada, visum untuk fisik ya buat saya dua bulan pun kami keberatan, bukan kurang berat, semestinya dia dituntut bebas," katanya.
Alasan Ada Konflik Rumah Tangga
Andreas Nahot menyampaikan jika konflik yang terjadi dalam rumah tangga kliennya, Arya Claproth dengan Karen Pooroe disebabkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh penyanyi jebolan Indonesian Idol itu.
"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu, ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keluarga ini gak baik, pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," ucapnya.
"Artinya kan kalau misalnya kita tuntut, misalnya dia gak melakukan perbuatan tercela itu mungkin ini gak akan terjadi juga semuanya," sambungnya.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika Karen Pooroe atau Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Bandung, Jawa Barat pada tahun 2019 lalu.
Setelah proses yang cukup panjang, kasus ini pun akhirnya masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Arya pun kini berstatus sebagai terdakwa dan telah dituntut dengan hukuman 2 bulan penjara. (bbi)