Foto : Dr.richard_lee/instagram

Beda dengan Kasus Kartika Putri

Foto : Berbagai Sumber

Kombes Pol Yusri Yunus juga menegaskan jika laporan yang dibuat oleh Kartika Putri berbeda dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, Richard Lee diamankan karena kasus ilegal akses. 

"Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ucapnya. 

"Beda yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum yang dilakukan. Kepada polisi tanggal 9 Agustus kemaren adanya ilegal akses tentang pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus kita bedakan," sambungnya. 

Kombes Pol Yusri Yunus juga kembali menegaskan jika penyidik melakukan berbagai prosedur sesuai dengan ketentuan saat mengamankan Richard Lee. Upaya paksa dilakukan karena ia menolak untuk diamankan pihak penyidik. 

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," ujarnya. 

Topik Terkait