Foto : Instagram/jennifer_ipel

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara untuk menjalani pengobatan dan atau keselamatan rehabilitasi medis," ujarnya. 

Pertimbangkan Banding

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Sahala Siahaan kuasa hukum Jennifer Jill mengungkapkan jika dirinya masih mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ke depannya akan mengajukan banding atau tidak. 

"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhab juga diterima. Nah di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," ujar Sahala Siahaan. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait