Ardhito Pramono dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nes)
Foto : Dok. Ardhito Pramono
Ardhito Pramono Lebih Produktif saat di Penjara, Sudah Ciptakan 3 Lagu
Lokal
Jumat, 21 Januari 2022 - 11:53 WIB
Topik Terkait