Foto : Tangkapan Layar

"Perkara G sendiri kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka. Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," sambungnya. 

Tangkap Dea Onlyfans

Foto : Instagram/ @gresaidss

Pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang. 

Dea Onlyfans pun kini hanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu karena adanya permintaan dari keluarga. Dea juga merupakan seorang mahasiswi sehingga tidak dilakukan penahanan. 

Meski begitu Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans merupakan salah satu content creator yang belakangan sedang viral di media sosial. Ia mengaku sering mengunggah foto dan video seksinya di akun Onlyfans. 

Topik Terkait