Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb – Selebgram Ayu Thalia menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik. Dirinya dilaporkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama yakni Nicholas Sean.

Kali ini Nicholas Sean mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani persidangan. Dirinya akan mengikuti serangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Lantas seperti apa persiapan Nicholas Saputra mengikuti persidangan? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Pemeriksaan Saksi

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean kepada Ayu Thalia masih terus bergulir. Sebelumnya Ayu yang berstatus sebagai terdakwa, telah menjalani sidang putusan sela. Adapun hasilnya nota keberatan dari tim kuasa wanita itu ditolak.

Kini kasus pencemaran nama baik itu memasuki babak baru. Selasa, 14 Juni 2022 diagendakan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Nicholas Sean datang dengan setelan rapi, mengenakan batik. Putra sulung Ahok itu datang didampingi dengan tim kuasa hukumnya.

Persiapan

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Nicholas Sean nampak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan sikap percaya diri. Terlebih saat ditanya oleh awak media, pria berusia 23 tahun itu mengaku tak melakukan persiapan apapun untuk persidangan kali ini.

"Saya gak perlu persiapan, soalnya saya tahu semuanya," ungkap Nicholas Sean, Selasa, 14 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia sempat melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.

Hanya saja, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021. Hal tersebut dikarenakan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.

Setelah itu, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia. Kasusnya kini tengah disidangkan dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. (nes)

Topik Terkait