Foto : Instagram/@putridelinaa

Pengacara Lina, Abdurrahman membeberkan bila Lina mempunyai piutang mencapai Rp2 miliar. Semasa hidup, almarhum kerap meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan.

“Ada piutang almarhum di luar itu kurang lebih sekitar Rp2 miliar. Setelah masuk putusan cerai kemudian piutang ini mulai ada penagihan masuk sekitar Rp300 jutaan jadi tersisa sekitar Rp1,7 Miliar,” ungkapnya dilihat dari tayangan Status Selebriti yang diunggah ke YouTube SCTV pada 20 Januari 2020.

Kemana sisa aset Lina?

Putri Delina menandatangani penerimaan aset warisan dari ibunya disaksisan oleh Teddy. Sebelum meninggal, almarhum pernah berpesan kepada pengacara agar asetnya diberikan kepada empat anaknya hasil pernikahan dengan Sule selama 20 tahun. Adapun surat-surat penting kepemilikan aset Lina disimpan oleh Teddy.

“Kemarin kita komunikasi sama saudara Teddy bahwa semua aset-aset itu masih ada, dia menjelaskan semua disimpan di safety box. Kemarin malam saya undang lagi untuk segera dilakukan penyelesaian terjadilah penyerahan dokumen kepada anaknya yang kedua yaitu Putri Delina,” ungkap Abdurrahman, kuasa hukum Lina.

Berdasarkan penjelasan pengacara, aset Lina berupa tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.

Topik Terkait