Foto : Berbagai Sumber

"Jadi sampai saat ini, alhamdulillah kami dari kuasa hukum sudah menang di tingkat banding. Artinya kami hanya menunggu klarifikasi (RezkyAditya), next seperti apa? Tanggapannya, apakah kasasi? Atau menerima keputusan PT Banten yang akhirnya menjadi keputusan yang ingkrah atau mau dibuktikan dengan tes DNA, Monggo," ungkap Wenny Ariani, di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Cara Hakim Memutuskan 

Foto : YouTube/MAIA ALELDUL TV

Dalam kesempatan tersebut, Wenny Ariani menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten secara logika terbalik. Maksudnya, Hakim lebih dulu memenangkan Wenny. Baru minta Rezky tes DNA. 

"Jadi dari PT Banten, membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky sebagai ayah sah, biologis Kekey tanpa pembuktian tes DNA. Maka, Pengadilan meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar," ungkap Wenny.

Sebab selama ini Rezky Aditya tidak pernah mau lakukan tes DNA secara terbuka. Dirinya mau lakukan tes tersebut secara pribadi.

Sebagai pengingat, kasus berawal saat Wenny Ariani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang soal pengakuan dan tanggung jawab Rezky Aditya terhadap putrinya, Kekey. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Rupanya, ia tak terima hasil putusan tersebut.

Topik Terkait