Foto : Instagram/ @dodysoedrajat_1

"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," katanya.

Bisa Mengajukan Kasasi

Foto : VIVA/viva.co.id

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman menyampaikan jika Doddy Sudrajat masih belum puas dengan putusan banding itu. Ia masih bisa mengajukan kasasi yang akan diperiksa langsung oleh Mahkamah Agung.

"Ada yaitu dengan kasasi nanti yang meriksa Mahkamah Agung," kata Soleman di kantornya, Jumat, 15 Juli 2022.

Seperti yang diketahui, kecelakaan tunggal merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang saat itu akan pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Pada, 5 November 2021 jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat.

Usai kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, kedua keluarga justru berseteru. Suasana semakin memanas ketika membahas mengenai perwalian dari Gala Sky Andriansyah.

Topik Terkait