Foto : Instagram/ @genhalilintar

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," tertulis di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di akhir, Halilintar Anofial Asmid juga menyerahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan putusan perkara yang seadil-adilnya.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.

Tanggapan Kemenkumham

Foto : Instagram/ @genhalilintar

Pihak Kemenkumham juga telah memberikan tanggapan terkait gugatan dari Halilintar Anofial Asmid, terkait merek 'Gen Halilintar. Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, menganggap gugatan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif kepada awak media, baru-baru ini.

Topik Terkait