Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Tak sampai di situ saja, dalam agenda vonis. Hakim ketua mengatakan ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna media sosial apalagi terdakwa banyak followersnya," tutur Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni ia merupakan seorang ibu dari dua anak, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan memiliki gangguan bipolar.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," majelis hakim PN Jakarta Selatan. (bbi)

Topik Terkait