Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. (rgs)
Foto : Instagram/lestykejora
Usai Alami KDRT, Lesti Kejora Tinggal Bersama Baby L
Lokal
Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:16 WIB
Topik Terkait