Foto : Instagram/@ferryirawanofficial

IntipSeleb Lokal Ferry Irawan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Saat ini ia tengah ditahan di Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur).

Terkait hal ini, pihak keluarga Ferry Irawan mempertanyakan soal penahanan pria berusia 45 tahun tersebut. Penasaran? Simak selengkapnya berikut di bawah ini.

Keluarga Ferry Irawan Sebut Perkara Kecil Jadi Besar

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Menggelar jumpa pers, pada satu kesempatan Faisal selaku adik ipar dari Ferry Irawan mengaku bingung lantaran sang kakak iparnya ditahan atas perkara yang dinilainya kecil.

"Yang saya bingung kalau perkara sekecil itu mimisan dan akhirnya diperbesar, ini kan sama saja menjatuhkan posisi seorang suami. Apalagi ya saya juga semua pasangan gak ada yang gak pernah namanya konflik, kalau sekedar mimisan dan akhirnya diperbesar, kami keluarga juga jadi makin bingung," Ucap Faisal adik ipar Ferry Irawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam keterangan tambahannya. Pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan apapun dari kepolisian terkait penahanan Ferry Irawan.

"Bahkan banyak sekali yang bertanya ini cuma proses seperti itu kok tiba-tiba Ferry ditahan dan lain-lain. Keluarga belum dapat penjelasan apa-apa dari pihak kepolisian, sampai hari ini kami sangat menyayangkan itu," kata Faisal

Pendapat dari Pihak Ferry Irawan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, Faisal kemudian menjelaskan kronoligi terkait insiden yang menimpa Venna Melinda yang dikabarkan sempat mimisan akibat berseteru denga Ferry Irawan.

Kala itu, dalam cerita Ferry Irawan. Kakak iparnya tersebut hanya berniat untuk menenangkan Venna Melinda yang histeris.

"Pada saat menenangkan itu mulai dari memegang pundaknya Ka Venna sampai akhirnya makin histeris, mencoba memeluk sambil meniduri dengan sifatnya untuk menenangkan," jelasnya.

"Tapi informasinya Ka Venna makin meninggi dan agak menantang memajukan mukanya sampai pada akhirnya sentuhan antara dahi dengan dahi, berontak lagi, mungkin itu terpeleset ke hidung dan akhirnya mimisan," Ujar Faisal.

Sebagai informasi lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik Terkait