Foto : Youtube/transtvofficial

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto pun membeberkan alasan Rozy mencabut laporan itu. Menurutnya, Rozy mencabut laporan sebab sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga besarnya. Lebih lanjut, hal ini juga berkaitan dengan aib keluarga dan nama baiknya sendiri.

"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik individu RZ," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dilansir IntipSeleb dari viva.co.id pada Senin, 30 Januari 2023.

Selain itu, Rozy Zay Hakiki juga sudah mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Jumhadi, pengacara yang sempat mendampingi dirinya membuat laporan serta pemeriksaan di Polda Banten. Hal ini disampaikan kembali oleh Kombes Pol Didik Hariyanto.

"RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022," jelasnya.

Kasus Dalam Proses Penghentian

Foto : YouTube/Cumicumi

Hingga kini, pencabutan laporan oleh Rozy ini masih ditangani oleh pihak Polda Banten. Lebih jauh, pihak kepolisian masih harus menggelar perkara pencabutan laporan.

Topik Terkait