Foto : Berbagai sumber

"Anak dipaksa oleh anak korban," kata Sri.

Nyatanya, Agnes terbukti hanya mengarang soal cerita dirinya diperkosa oleh David Ozora. Pasalnya, Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," jelas Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tambahnya.

Putusan Sidang

Foto : Twitter/MurtadhaOne1

Hasil pertimbangan fakta itu, Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Topik Terkait