img_title
Foto : Viva.co.id

Jakarta Mario Dandy dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora.

Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 12 tahun penjara ke Dandy dan restitusi sebesar Rp25 miliar karena terbukti melakukan penganiayaan, bahkan secara sadis dan kejam. Yuk intip informasi lengkapnya!

Mario Dandy Bersikap Sadis dan Kejam

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Dalam persidangan yang digelar hari ini, hakim membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mario Dandy sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata hakim dalam putusannya, Kamis, 7 September 2023.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim lagi.

Topik Terkait