IntipSeleb – Aliff Alli terancam hukuman penjara 15 tahun akibat dugaan perekaman suara tanpa izin mantan istrinya, Aska Ongi dan menyebarkannya ke media. Wanita bernama lengkap Aska Yulia itu melaporkan Aliff ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya tersebut, adik Miller Khan itu diduga melanggar dua hukuman sekaligus.
Aska menjelaskan bagaimana kronologi Aliff merekam tanpa sepengetahuannya. Semua ini terjadi karena Aliff dan selebgram berambut panjang tersebut memperebutkan hak asuh anak. Seperti apa? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: Aliff Alli Dilarang Bertemu Anak, Aska Ongi: Situ Masih Mau Nyusu?
Aliff Alli terancam hukuman penjara 15 tahun
Baru-baru ini, Aska Ongi ditemani dengan ketiga kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Aliff Alli. Hal ini terakait dugaan perekaman suara yang diambil Aliff tanpa izin Aska dan menyebarkannya ke media. Atas perbuatan tersebut, pria 29 tahun ini dianggap melanggar dua Pasal sekaligus, yakni Pasal 40 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 31 tentang UU ITE.
"Yang mana pasal 40 itu ancamannya 15 tahun (penjara). Dan pasal 31 itu 10 tahun (penjara) dan denda Rp800 juta," kata Ery kertanegara, kuasa hukum Aska Ongi dikutip IntipSeleb lewat tayangan KH Infotainment yang diunggah pada Kamis, 4 Juni 2020.