Hingga kini, Kristian tak menerima iktikad baik dari pihak Oky. Maka dari itu, ia kekeh untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Jadi saya mau lanjut, karena belum ada itikad baik, tak bermaksud baik menemui, mendatang lebih dulu, tentu semua bisa terbuka peluangnya," ujar Kristian Sanjaya.
"Kalau diteruskan, saya berkeyakinan, sesuai teori hukum, kita berharap menang, kita lanjutkan," imbuhnya lagi.
Di tempat yang berbeda, pihak Oky, melalui kuasa hukumnya bernama Ramzy, turut menanggapi pernyataan Kristian. Katanya, sebagai tergugat, Oky merasa punya hak yang sama terhadap merek dagangnya, bahkan kliennya diklaim telah memiliki 3 sertifikat merek.
“Mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan,” kata Ramzy saat dihubungi awak media pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebagai informasi, merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang berbentuk gambar, nama, kata, tulisan. Adapun, perseteruan kedua klinik tersebut terletak pada kemiripan penyebutan nama. (rgs)