Foto : Instagram/jrxsid

Persidangan pertama Jerinx SID ini tidak dilakukan seperti persidangan pada umumnya. Mengingat situasi dan kondisi pandemi COVID-19, persidangan pun harus tetap menjaga jarak. Oleh karena itu, persidangan perdana Jerinx SID diadakan melalui online. Namun rupanya, Jerinx SID merasa hal itu tidak adil dan merampas hak-haknya sebagai Warga Negara.

“Maaf Yang Mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ditunda atau dilanjutkan dengan sidang langsung atau tatap muka,” kata Jerinx SID.

Tetapi permohonan Jerinx SID ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim pun tetap berpendirian teguh untuk membacakan dakwaan secara online. Karena terdapat dasar hukumnya yang mengatur. Tiga institusi penegak hukum yang mengaturnya yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Nomor 402 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang teleconference.

“Jadi kami berketetapan tetap memperlakukan persidangan secara online terhadap terdakwa yang ditahan. Keberatan saudara tetap dicatat dalam berita acara. Sekarang dilanjutkan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum,” jawab Ketua Majelis Hakim mendengar permohonan Jerinx SID.

Jerinx SID Walk Out


Sumber foto: Viva.co.id

Melihat permohonannya ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Jerinx SID awalnya berusaha menekankan jika keadaanya kala itu tidak bisa melakukan sidang online. Pria berusia 43 tahun ini menyatakan keputusan hakim yang menolak sidang tatap muka kurang tepat.

Topik Terkait