Foto : Ist

IntipSeleb – Musisi legendaris Fariz RM menerima vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. Pelantun lagu "Sakura" ini menghadapi putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, dan langsung menyatakan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menyatakan, "Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif."

Hakim juga menambahkan hukuman denda sebesar Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar hakim.

Alasan Fariz RM Tak Ajukan Banding

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberi Fariz RM kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Tanpa ragu, Fariz RM langsung menyampaikan sikapnya.

"Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada, terima kasih yang mulia," ucapnya.

Topik Terkait