Namun, ada hal-hal yang meringankan tuntutan, yaitu Ijonk belum pernah dihukum sebelumnya. Ia juga mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk persiapan pembelaan tersebut.
Baca Juga :
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Ijonk.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.