Foto : X

IntipSeleb – Dunia hiburan kembali digemparkan oleh kabar mengejutkan. Aktor sinetron Muhammad Ammar Akbar, yang publik kenal sebagai Ammar Zoni, lagi-lagi berurusan dengan aparat hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Ini menandai penangkapan kali keempat bagi pria kelahiran 8 Juni 1993 tersebut untuk kasus yang sama.

Informasi penangkapan kembali Ammar Zoni secara resmi diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik dari Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat menyerahkan Ammar Zoni (MAA alias AZ) bersama tersangka lainnya kepada Kejari Jakpus.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan fakta mencengangkan mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus terbaru ini. Dalam keterangannya, Ammar Zoni ternyata ikut dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," demikian bunyi keterangan dalam unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejari Jakpus juga menegaskan riwayat Ammar Zoni dalam kasus serupa. "Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," kata Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka menghadapi jeratan hukum yang serius. Pihak berwajib menjerat perbuatan para tersangka dengan pidana primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait