Foto : X

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika secara jelas menyebutkan:

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika juga memperberat ancaman hukuman. Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah satu per tiga."

Kasus ini menjadi catatan gelap keempat Ammar Zoni berurusan dengan barang haram. Mantan suami Irish Bella ini pertama kali tertangkap pada tahun 2017.

Penangkapan kedua terjadi pada Maret 2023. Belum lama menghirup udara bebas, Ammar Zoni kembali dicokok polisi untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2023.

Bukannya kapok setelah keluar-masuk penjara, Ammar Zoni kini malah semakin liar. Ia nekat bersekongkol dengan tahanan lain demi mengedarkan narkoba di dalam lingkungan Rutan Salemba.

Topik Terkait