Abid memperingatkan, jika Raisa terus-menerus tidak datang tanpa memberikan alasan yang sah, pengadilan bisa menilai penggugat tidak serius. Hal ini berpotensi membatalkan gugatan cerai Raisa.
"Kalau juga dua kali sampai ketiganya tidak juga hadir, berarti dianggap tidak serius. Begitu, maka perkaranya dimungkinkan bisa di-NO namanya," ucap Abid.
Abid kemudian merinci istilah hukum yang ia maksud, yaitu "di-NO". Istilah ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yaitu gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"NO itu Niet Ontvankelijk Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima, itu bahasa Belanda itu," imbuhnya, menjelaskan istilah tersebut secara gamblang kepada publik.
Dengan risiko pembatalan gugatan tersebut, kehadiran penyanyi berusia 35 tahun itu dalam sidang berikutnya menjadi sangat krusial untuk nasib gugatannya.
Sidang perceraian antara Raisa dan Hamish Daud akan kembali dilanjutkan pada 17 November 2025 mendatang.