Foto : IG @angbeenrishi

Meski hak asuh berada di tangan Angbeen, Abid menekankan bahwa Angbeen tetap berkewajiban memberi akses bagi Adly Fairuz untuk bertemu putranya. Hak tersebut dilindungi oleh hukum.

"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah," tegas Abid.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi akses dapat berbuntut gugatan pencabutan hak asuh.

"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," ujarnya.

Kedua pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Jika tidak ada langkah hukum lanjutan, status duda dan janda akan resmi melekat pada Adly Fairuz, pesinetron yang dikenal melalui Cinta Fitri, dan Angbeen Rishi.

Pernikahan yang berjalan hampir lima tahun itu akhirnya berakhir tanpa sengketa harta, hanya menyisakan kesepakatan mengenai masa depan anak semata wayang mereka.

Topik Terkait