img_title
Foto : IG @beddu17

IntipSeleb – Kabar mengejutkan kembali menghempas dunia hiburan Indonesia. Komedian Harabdu Tohar, yang lebih dikenal sebagai Bedu Cagur, telah resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Irma Kartika Anggreani, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan secara resmi oleh pihak pengadilan dan berbagai sumber media nasional.

Menurut keterangan Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, permohonan cerai tersebut telah tercatat di sistem e-court sejak 22 September 2025. Pengadilan mencatat bahwa pemohon menggunakan inisial HT (Harabdu Tohar) dan termohon menggunakan inisial IK (Irma Kartika).

Lebih lanjut, jadwal sidang perdana untuk perkara ini telah ditetapkan pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, agenda utama adalah mediasi apabila kedua belah pihak hadir secara langsung di persidangan. Humas pengadilan menyatakan bahwa apabila pemohon dan termohon hadir bersama, mereka akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara lewat mediasi sebelum memasuki pokok perkara.

Mengenai isi gugatan—apakah mencakup hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, atau aspek nafkah—pihak pengadilan menyatakan bahwa materi tersebut tidak dapat diumumkan secara publik karena termasuk dalam pokok perkara yang bersifat rahasia dalam tuntutan rumah tangga.

Pasangan Bedu dan Irma menikah pada 7 Februari 2010, setelah menjalani masa pacaran sekitar tiga bulan. Selama bertahun-tahun, hubungan mereka dikenal relatif harmonis dan jauh dari sorotan konflik rumah tangga. Keduanya dikaruniai tiga orang anak, dua putra dan satu putri. Sebelumnya, mereka kerap tampil mesra di media sosial dan menjaga citra sebagai keluarga yang solid.

Sepanjang perjalanan mereka, Irma pernah menyebut bahwa menjadi istri seorang public figure bukan hal mudah — banyak komentar, gosip, dan pemberitaan yang memengaruhi perasaan serta dinamika rumah tangga. Namun, hingga sebelum kabar cerai ini muncul, tidak ada publikasi besar yang menyebutkan konflik yang reputasinya meluas.

Menjelang sidang perdana 30 September 2025, publik media menantikan bagaimana proses mediasi akan berjalan — apakah kedua belah pihak benar-benar hadir dan berminat menyelesaikan secara kekeluargaan, atau perkara akan langsung masuk ke pembuktian pokok gugatan. Kehadiran para pihak akan sangat menentukan jalannya proses persidangan.

Topik Terkait