IntipSeleb – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora. Keputusan ini mengakhiri proses hukum atas laporan musisi Yoni Dores terkait lagu "Arjuna Buaya".
Kasubbid Pemnas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengumumkan penghentian kasus tersebut kepada awak media pada Kamis, 5 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perbuatan Lesti Kejora.
"Berdasarkan pengumpulan fakta tersebut, pada akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan pada 29 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana," ujar Andaru.
Kasus ini mencuat ketika Yoni Dores mempermasalahkan lagu ciptaannya berjudul "Arjuna Buaya" yang dibawakan Lesti Kejora pada 2017. Dalam proses penyelidikannya, kepolisian memanggil tujuh orang saksi dan dua orang ahli untuk dimintai keterangan.
Penelusuran penyidik kemudian menemukan fakta krusial dalam dokumen perjanjian kerja antara Lesti dan pihak penyelenggara acara.
"Dalam perjanjian antara saudari LK dengan penyelenggara, ada sebuah klausul yang menyatakan, kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti ada pada pihak penyelenggara," kata Andaru.
Selain soal perjanjian, penyidik juga memastikan bahwa video rekaman penampilan Lesti yang beredar di YouTube bukan berasal dari akun pribadinya. Polisi menilai istri Rizky Billar itu sebenarnya memahami dan mengakui adanya kewajiban royalti kepada pencipta lagu, hanya saja, secara hukum, tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, yakni event organizer.