IntipSeleb – Proses perceraian pasangan publik figur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dimulai. Pengadilan Agama (PA) Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi pada Rabu, 17 Desember 2025. Meski menjadi perhatian publik, kedua pihak tidak hadir langsung dalam persidangan tersebut.
Sidang perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya ini menandai babak awal dari isu keretakan rumah tangga yang belakangan ramai dibicarakan. Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama memilih menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kehadiran mereka di ruang sidang.
Atalia Praratya menunjuk Debi Agusfriansa sebagai kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana di PA Bandung. Di sisi lain, Ridwan Kamil memberikan mandat kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin Wenda Aluwi.
Kendati tidak datang langsung, Atalia Praratya menitipkan pesan khusus yang disampaikan melalui pengacaranya. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Atalia menegaskan sikap dewasa dengan harapan baik untuk kedua belah pihak.
"Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia," kata Debi Agusfriansa di Pengadilam Agama Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Saat awak media menanyakan alasan Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, Debi Agusfriansa menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa substansi gugatan perceraian merupakan persoalan privat yang dilindungi undang-undang.
"Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tegas Debi.