IntipSeleb – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat resmi menetapkan Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai live streamer dan YouTuber dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Fakta mengejutkan terungkap, konten bernuansa penghinaan yang dibuat Resbob diduga sengaja dirancang demi meraup keuntungan finansial dari siaran langsungnya.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka secara sadar membuat konten bermuatan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, untuk memancing perhatian publik.
“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Kapolda, lonjakan jumlah penonton dalam siaran langsung tersebut diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya saweran yang menjadi sumber penghasilan utama tersangka. Strategi tersebut justru berujung pada proses hukum serius.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Adimas Firdaus diamankan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta pengumpulan sejumlah barang bukti, penyidik menyimpulkan unsur pidana ujaran kebencian telah terpenuhi.
“Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat dituntut hingga sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” ujar Rudi Setiawan.