Foto : IG @boiyenpesek

IntipSeleb – Suami artis Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, tengah menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini mencuat hanya sebulan setelah pernikahannya dengan Boiyen pada Sabtu, 15 November 2025.

Isu tersebut pertama kali terungkap melalui keterangan tim kuasa hukum korban, Santura Nababan, yang menyampaikan kronologi perkara kepada media pada Selasa, 23 Desember 2025. Santura menyebut kliennya merasa dirugikan setelah berinvestasi pada usaha yang dikelola Rully Anggi Akbar.

Santura Nababan menjelaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan dana ini melibatkan seorang figur publik yang baru saja menikah.

"Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah," ujar Santura.

Ia mengungkapkan, Rully Anggi Akbar menjalankan usaha bernama Sateman Indonesia yang membuka peluang investasi bagi pihak luar.

"Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut," lanjutnya.

Investasi tersebut bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully Anggi Akbar menghubungi klien Santura dan menyampaikan kebutuhan dana untuk mengembangkan bisnisnya.

Santura memaparkan bahwa komunikasi awal terjadi pada 5 Agustus 2023.

"Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha," terang Santura.

Dalam proposal yang dikirimkan, Sateman Indonesia diklaim memiliki pendapatan ratusan juta rupiah. Rully Anggi Akbar juga menawarkan skema bagi hasil yang cukup menggiurkan.

"Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," beber Santura.

Proposal tersebut juga mencantumkan laporan pendapatan enam bulan terakhir.

"Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi," tuturnya.

Awalnya, Rully Anggi Akbar masih mengirim laporan keuangan dan membagikan keuntungan sesuai kesepakatan selama lima bulan. Namun, kondisi berubah setelah itu.

"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil," ujar Santura.

"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati," terangnya.

Santura menambahkan, kliennya terakhir menerima keuntungan pada Desember 2023. Setelah itu, Rully Anggi Akbar sulit dihubungi dan dinilai menghindari tanggung jawab.

Merasa tidak mendapat kejelasan, pihak korban akhirnya melayangkan somasi resmi.

"Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab," jelas Santura.

"Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta," terangnya.

Santura mengungkapkan nilai investasi kliennya mencapai Rp200 juta, meski kesepakatan awal sebesar Rp350 juta.

"Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta," jelas Santura.

Dari nilai tersebut, Rully Anggi Akbar hanya mengirim keuntungan Rp6 juta per bulan selama empat kali. Kejanggalan lain muncul dari mekanisme transfer dana investasi.

"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegasnya.

Santura Nababan menegaskan bahwa kliennya berharap somasi tersebut mendapat respons. Jika tidak, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum pidana maupun perdata.

Topik Terkait