"Karena kami tegaskan posisi klien kami ini adalah korban. Klien kami ingin mendapatkan keadilan, ingin mendapatkan kebenaran sebagai seorang istri yang sah yang telah dikhianati," lanjutnya.
Selain isu illegal access, kubu Mawa juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya tergabung dalam grup percakapan yang diduga berniat menjual rekaman CCTV ke media. Fedhli Faisal menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta.
"Itu dijual itu seperti apa gitu? Karena sampai detik ini satu pun tidak ada yang punya, satu pun tidak ada yang memiliki, apa pernah ada yang lihat? Enggak pernah, kan?" ucap Fedhli.
Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut langsung diserahkan kepada penyidik dan tidak pernah berpindah tangan untuk tujuan komersial.
"Karena memang Mawa langsung memberikan kepada penyidik," ujarnya.
Fedhli kembali menekankan bahwa Mawa tidak pernah menyebarkan rekaman maupun memerintahkan pihak lain untuk mengakses CCTV secara ilegal.
"Saya tekankan lagi bahwa Mawa itu bukan penyebar. Jadi jangan diputarbalikkan," katanya.