Foto : Ichsan Suhendra

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sisi lain, kasus ini juga menyeret Doktif sebagai tersangka dalam laporan terpisah yang dilayangkan oleh Richard Lee. Polisi menduga Doktif menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Topik Terkait