img_title
Foto : Youtube.com/Intens Investigasi

IntipSeleb – Nama dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Dokter Samira alias Doktif.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan klaim serta promosi produk dan treatment kecantikan yang menjadi objek sengketa antara Richard Lee dan Doktif.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci hasil penyidikan yang telah dilakukan. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Dia meminta reschedule ke tanggal 7 Januari 2026. Apabila pada tanggal tersebut tidak ada informasi atau tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelas Reonald.

Topik Terkait